Panglima TNI Terbitkan Aturan Implementasi KIP

JAKARTA--MI: Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso menerbitkan aturan yang merupakan implementasi pemberlakuan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Aturan itu merujuk pada Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/01/I/2003 tentang pejabat yang diberi wewenang memberikan keterangan pers.

Menurut Kapuspen TNI Mayjen Aslizar Tanjung, pejabat yang bertanggungjawab dalam pemberian keterangan pers sekaligus ditunjuk sebagai pejabat pengelola informasi dan dokumentasi. Hal tersebut menjadi kewajiban yang diatur dalam UU KIP.

"Sebenarnya, TNI sudah lebih dulu melaksanakan UU KIP itu dengan adanya Keputusan Panglima TNI Nomor 01/I/2003. Kita hanya menekankan kembali saja," ujar Panglima TNI kepada Media Indonesia di Jakarta, Kamis (20/5).

Sesuai Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/01/I/2003, Pejabat yang diberi wewenang memberikan keterangan pers diatur sebagai berikut Lingkungan Mabes TNI: Panglima TNI, Kasum TNI, Irjen TNI, Dan/Pang Kotamaops TNI, Asrenum Panglima TNI, Para Asisten Panglima TNI, Dan/Kabalakpus TNI, Pangkoops TNI, Pejabat Penerangan, dan Atase Pertahanan RI di luar negeri.

Sementara itu, lingkungan TNI AD : KSAD, Wakil KSAD, Irjenad, Pangkostrad, Dankodiklat, Para Asisten KSAD, Pangdam, Danjen Kopassus, Para Ka/Dir/Dan/Gub Eselon Pelaksana Pusat TNI AD, Para Danrem, Para Dandim, dan Pejabat penerangan.

Sementara itu, pejabat yang berwenang lingkungan TNI AL adalah KSAL, Wakil KSAL, Irjenal, Para Asisten KSAL, Pangarma dan Kolinlamil, Dankodiklat dan Dankormar, Para Ka/Dir/Dan/Gub Eselon Pelaksana Pusat TNI AL, Para Danlantamal, Danguspurla, dan Danguskamla, Para Danlanal, dan Pejabat penerangan.

Terakhir, pejabat yang berwenang di lingkungan TNI AU adalah KSAU, Wakil KSAU, Irjenau, Para Asisten KSAU, Para Pangkoopsau dan Dankorpaskhasau, Para Ka/Dir/Dan/Gub Eselon Pelaksana Pusat TNI AU.

Keputusan tersebut juga memuat aturan khusus terkait keterangan pers yang berkaitan dengan TNI yang mempunyai dampak dan kerawanan terhadap pertahanan negara dan keamanan nasional secara luas. Keterangan tersebut hanya dapat diberikan oleh Panglima TNI atau Pejabat TNI yang ditunjuk oleh Panglima TNI. (Din/OL-03/Ars)


Sbr : MediaIndonesia
top